Pantau.online
Pimpinan perusahaan perkebunan PT Sidojadi membantah pihak keamanan perkebunan melakukan penganiayaan terhadap dua anak perempuan di bawah umur, karena meleles ubi sisa panen milik perusahaan.
Manajer kebun Sidojadi Sei Parit, Fernando Simanjuntak mengatakan jika korban masuk ke daerah perkebunan dan mengambil ubi sisa hasil panen
Perampokan Mama Muda di Binjai, Korban Dipaksa Transfer Rp 5 Juta dan HP Korban Dibawa Kabur
"Dia mengambil hasil produksi kebun dari perusahaan jadi mengambil itu kan dilarang. Kita sudah buat larangan tidak boleh masuk. Iya masyarakat tetap masuk meski dilarang mengambil ambil hasil produksi," kata Fernando dikonfirmasi Tribun Medan, Kamis (6/7/2023).
Fernando pun membantah adanya penganiayaan yang dilakukan pihak keamanan kebun kepada AR (15) dan adiknya AA (13).
Dia menuding, jika hal itu hanyalah alasan korban untuk melapor ke polisi.
"Kalau ada penganiayaan yang dibilang itu tidak ada itu pak, Kadang-kadang itu alasan mereka saja itu.
Kalau mereka melapor dianiaya apa yang dianiaya mereka masuk ngambil ngambil dilarang, kan kalau dilarang masuk itu wajar, tapi kalau penganiayaan itu saja kurang tau lah, tapi setau saya itu tidak ada," kata
Kasus penganiayaan anak anak yang meleles hasil panen ubi di PT Sidojadi tidak terjadi kali ini saja.
Sebelumnya oknum ceteng yang juga Kepala Desa Sei Parit dilaporkan ke Polres Sergai karena menampar anak yang meleles ubi hingga memar.
Terkait dua kasus penganiayaan anak oleh pihak keamanan kebun Fernando menyebut tak ada intruksi langsung dari perusahaan untuk melakukan kekerasan.
"Tidak ada intruksi dari perusahaan untuk melakukan penganiayaan," ujarnya.
Fernando menyebut, banyak masyarakat yang terkadang tetap masuk ke areal perkebunan dan mengambil ubi milik mereka meski sudah ada larangan.
Hal itu yang kadang membuat pertikaian antara masyarakat dengan pihak keamanan.
Tapi gini, kalau orang yang sudah dikasih tau, harusnya dia sudah ngerti, tidak boleh, tetapi kalau dia mengadakan penolakan dan menantang itu kan gimana lagi," kata Fernando.
Kami dari perusahaan tidak membenarkan adanya kekerasan tapi kadang-kadang itulah, orang bisa saja ngomongnya seperti sudah hebatlah mereka atau bagaimana jadi ada adu fisik tapi kalau untuk penganiayaan kami tetap larang tidak dibenarkan itu," tutupnya.
Sebelumnya dua anak perempuan dianiaya oleh penjaga perkebunan PT Sidojadi pada Senin (3/7/2023).
Kasus itu pun kemudian dilaporkan ke Polres Sergai oleh orang tua korban dengan laporan Polisi nomor: STTLP/ 216/ VII/ 2023/SPKT/ Polres Sergai/ Polda Sumut , dengan laporan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Masalah penganiayaan anak dibawah umur oleh petugas keamanan kebun berinisial R pun masuk ke dalam penyelidikan Polres Serdangbedagai.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serdang Bedagai, Ipda Brimen G Sihotang mengatakan, polisi tengah melakukan penyelidikan kasus tersebut.
"Iya benar sudah ada laporan dari keluarga. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan," ujar Brimen.
Sumber dari :tribun.com