Pantau.Online
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi meminta pemerintah pusat untuk menunda pembahasan tentang penghapusan tenaga honorer ditunda hingga usai Pemilu 2024.
Edy menuturkan, penundaan tersebut ditujukan agar persiapan Pemilu bisa terlaksana dengan baik hingga hari H.
"Ada 5800 honorer khusus Pemprov Sumut. Saran saya habis Pemilu saja kita selesaikan. Karena nanti ada banyak permasalahan lain yg perlu kita hadapi," ujar Edy Rahmayadi kepada Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung yang tengah melakukan kunjungan kerja ke Medan, Selasa (25/7/2023).
Sementara itu, Ahmad Doli mengungkapkan pihaknya menerima masukan dari Pemerintah Provinsi Sumatra Utara terhadap penundaan pembahasan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tadi kita dapat masukan dari Gubernur agar penyelesaiannya setelah Pemilu. Jadi in masukan yang akan kita bahas bersama Menteri PAN-RB," tutur Doli.
Dikatakan Doli, Komisi II DPR RI pada Agustus 2023 akan merampungkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Undang-undang ASN insyaallah ini tinggal menunggu masuk masa sidang, kami sudah selesaikan kemarin di panja. Paling nanti di rapat kita satuin sama dengan pemerintah mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus 2023, kita mulai mungkin di minggu ketiga sudah selesai (rampung) itu," ucap Doli.
Tidak ada Penghapusan Honorer
Doli mengakui proses UU ASN ini cukup memakan waktu lama. Karena Komisi II DPR RI ingin memasukkan dasar untuk menyelesaikan masalah honorer.
"Yang ingin, kami sampaikan adalah kami sudah sepakat dengan pemerintah dan kami memang waktu itu berdasarkan PP 40 tanggal 28 November 2023. Seluruh tenaga honorer akan dihapuskan," kata politisi partai Golkar itu.
Dalam UU ASN, Doli menegaskan tidak ada penghapusan tenaga honorer sebelum ada solusi dalam regulasi dari Pemerintah terkait dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).
"Nah, saya tegaskan bahwa kami sudah meminta kepada Pemerintah dan sudah sepakat. Bahwa tidak akan ada penghapusan tenaga honorer, selama kalau pemerintah tidak ada konsep dalam menjelaskan tenaga honorer," kata Doli.
Doli mengungkapkan dalam pembahasan UU ASN ini, pihak Komisi II DPR RI melakukan pembahasan secara intensif hingga tidak sampai merugikan kelangsungan hidup ASN dan tenaga honorer kedepannya.
"Nah, Alhamdulillah dalam 6 bulan terakhir ini kami cukup intensif baik secara formal dalam undang-undang ASN maupun secara informal dengan Menteri PAN RB, kami sudah menemukan beberapa titik temu," sebut Doli.
Doli membeberkan garis besar UU ASN tersebut, pertama tidak akan ada pemberhentian terhadap tenaga honorer. Kedua tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau gaji yang diterima dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima.
"Penyelesaiannya adalah kita cari sedemikan mungkin, tidak akan menambah beban anggaran baru terutama kepada APBN," kata Doli.
Dalam revisi UU ASN tersebut akan dibuka status baru ASN, dari semula hanya terdiri dari dua unsur, yakni PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.
"Tinggal yang sekarang masih dalam diskusi adalah status mereka, apakaah jadi ASN, Mungkin masuk jadi P3K. P3K juga nanti dalam UU baru akan dijelaskan ada Pppk Penuh ada pppk paruh waktu. Nah itu dalam rangka mengakomodir status," pungkasnya.
Sumber : Tribun Medan.Com