Pantau.online
Polres Pelabuhan Belawan menangkap empat tersangka komplotan residivis curanmor yang kerap beraksi di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang.
Adapun keempat residvis curanmor itu yakni Firman Silaban, Abednego Purba, Muhammad Harry, dan Febrian Samosir.
Setelah ditangkap, terungkap bahwa keempat pelaku ini ternyata pernah satu sel tahanan.
Dari dalam tahanan, keempatnya berkenalan, lalu beraksi bersama di luar penjara usai bebas.
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon, para pelaku sudah beraksi di 12 TKP (tempat kejadian perkara).
"Di dalam sel tahanan mereka berkenalan. Setelah keluar, mereka berjanji untuk mencari sasaran," kata Josua Tampubolon, Selasa (11/7/2023).
Terakhir kali beraksi, keempatnya menggasak tiga unit sepeda motor di Kecamatan Medan Deli.
Aksinya pun terekam kamera CCTV.
Usai kejadian, polisi melacak keberadaan para tersangka.
Setelah diketahui, keempatnya kemudian ditangkap dan dibikin cacat.
Masing-masing tersangka dihadiahi timah panas di bagian betisnya.
Berikut adalah lokasi tempat para pelaku beraksi.
1. Di Indomaret Ringroad, para pelaku menggasak satu unit motor Honda Scoopy
2. Di Indomaret Setia Budi, para pelaku menggasak satu unit motor Honda Beat
3. Di Indomaret Jalan Tuasan/Pancing, pelaku menggasak satu unit motor Honda Beat
4. Di Jalan Belanga/Ayahanda, Medan, para pelaku menggasak tiga unit motor
4. Di sekitar Pasar Tembung, Deliserdang para pelaku menggasak motor Yamaha N-MAX
6. Di dekat RSU Tembung, para pelaku menggasak satu unit motor Honda Beat
7. Di Indomaret Jalan Letda Sudjono, para pelaku menggasak satu unit motor Honda Beat
8. Di doorsmer Jalan Sukadono/Helvetia, para pelaku menggasak satu unit motor Honda Scoopy
9. Di Jalan Gurila Aksara, para pelaku menggasak satu unit motor Honda Beat Street
10. Di Jalan Gurila Aksara, para pelaku juga menggasak satu unit motor Honda Scoopy
11. Di Jalan Gagak Hitam/Ringroad, para pelaku menggasak dua unit sepeda motor
12. Di Medan Deli, para pelaku menggasak tiga unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman
Sumber dari : tribun.com