Pantau.online
Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek terancam menjadi tersangka kasus yang sama dengan suaminya, tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan mengumumkan apabila Ernie Meike sudah jadi tersangka.
"Kalau jadi tersangka nanti kami umumkan," kata Brigjen Asep dalam keterangannya, dikutip dari Jumat (7/7/2023).
Dikatakan Asep, KPK akan melihat peran Ernie seberapa aktif dalam kasus Rafael terutama dalam konteks tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ya, kami lihat seperti apa perbuatan-perbuatannya ya di dalam rangkaian TPPU itu. Kan di Pasal 3 TPPU aktif, Pasal 4, 5, kan, TPPU pasif," jelas dia.
KPK, lanjut Asep, akan melihat apakah Ernie turut serta menyembunyikan, mengalihkan, mengubah bentuk, dan lain-lain.
Asep menambahkan pihaknya juga meninjau apakah Ernie benar-benar tidak mengetahui perbuatannya.
Jadi nanti kami akan pilah-pilah terhadap setiap saksi yang berpotensi terkait TPPU itu. Kami akan melihat, kami akan pertimbangkan perbuatannya seperti apa," kata dia.
KPK mendalami sumber penghasilan mantan pejabat pajak Kementrian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan TPPU.
KPK mendalami hal itu melalui pemeriksaan istri Rafael yaitu Ernie Meike Torondek pada Selasa (4/7/2023).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya di antaranya terkait dengan sumber penghasilan Tersangka RAT," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).
Selain itu, penyidik juga mendalami kepemilikan aset mewah Rafael yang diduga menggunakan identitas pihak lain yang bernilai ekonomis tinggi.
"Termasuk pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar," ujarnya.
Terbaru, KPK menduga, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) menerima bayaran dari beberapa perusahaan yang berkonsultasi terkait pajak.
Nasib Ernie Meike, Istri Rafael Alun Bakal Susul Suaminya, KPK Telusuri Kasus Pencucian Uang
Selain itu, sedianya penyidik memeriksa Direktur Keuangan PT Apexindo Pratama Duta. Namun, mereka tidak hadir.
“Tidak hadir dan dijadwal ulang,” kata Ali. Adapun Rafael diduga menerima uang 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK kemudian mengembangkan perkara gratifikasi itu dan menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim penyidik pun gencar menggelar penggeledahan di sejumlah kota dan menyita aset-asetnya. KPK telah mengingatkan tidak etis bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak memiliki perusahaan konsultan pajak.
Sumber dari : tribun.com