Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Residivis Curanmor Dibikin Cacat Petugas Polsek Medan Barat, Pelaku Sudah 10 Kali Beraksi

Rabu, 12 Juli 2023 | Juli 12, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-12T02:38:22Z

 


Pantau.online

Polsek Medan Barat meringkus dua sindikat curanmor beserta penadahnya.

Adapun kedua pelaku yakni Alex Samosir dan Marusaha Sihombing alias Kocu.

Sementara dua penadahnya yakni Supriadi alias Geleng dan Heru Pratama Putra.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Philip Antonio Purba, dua pelaku utama adalah residivis.

Tersangka Alex pernah menjalani hukuman di Lapas Klas IA Tanjunggusta dalam kasus curanmor tahun 2019.

Kemudian, setelah bebas, tahun 2020 pelaku mencuri HP.

Lalu, tersangka Marusaha juga demikian.

Marusaha ditahan di Lapas Klas IA Tanjunggusta di tahun 2016 dan 2018 dalam kasus curanmor.

"Pada Rabu (20/10/2021) lalu, kedua pelaku menggasak motor di kos-kosan yang ada di Jalan Kelapa. Lalu korbannya membuat laporan," kata Philip, Senin (8/11/2021). 

Mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban, penyidik kemudian melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan kami, keberadaan sepeda motor korban di Desa Seantis. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap Heru Pratama dan berhasil amankan barang bukti," ungkapnya.

Dari hasil keterangan tersangka, lanjut Philip, tersangka membeli sepeda motor itu dari Supardi alias Geleng pada Jumat (22/10/2021) lalu di Desa Bandar Klippa.

Atas keterangan Supardi yang membeli sepeda motor tersebut dari Alex Samosir. Kemudian Selasa (26/10/2021) kami berhasil tangkap Alex dan Marusaha. Dari penangkapan keduanya mereka mengakui melakukan pencurian dan aksi itu bersama rekan mereka lainnya yakni G dan K (DPO)," bebernya.

Namun, lanjutnya, saat pengembangan kedua pelaku berusaha melarikan diri.

"Keduanya melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki para pelaku," jelasnya.

Karena kedua kaki pelaku ditembak, keduanya terancam cacat dan terpaksa pakai kursi roda ketika berada di RS Bhayangkara Tingkat II Medan.

Kedua tersangka mengaku sudah 10 kali

Sumber dari : tribun.com

×
Berita Terbaru Update