Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Seorang Pria Nekat Memecahkan Kaca Mobil dan Mengambil Barang Berharga di Dalamnya

Senin, 24 Juli 2023 | Juli 24, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-24T04:20:06Z

 


Pantau.Online

Polisi menangkap pria berinisial AH (40) yang kerap mencuri barang berharga milik korbannya dengan memecahkan kaca mobil di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, AH sebelumnya merupakan karyawan PT Transjakarta yang bertugas melakukan patroli pengamanan di busway Kalideres, Jakarta Barat.

"Penangkapan ini dipicu oleh tiga kejadian pencurian beruntun di wilayah Tambora yang menargetkan mobil yang diparkir di jalan umum," kata Putra dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).

Pelaku AH dibantu rekannya, yakni NJ (30), terakhir kali melancarkan aksinya pada 5 Juli 2023 di Jalan KH Moh Mansyur Raya, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora.

Kata Putra, korban berinisial TN (54) mulanya memarkirkan mobilnya di pinggir jalan raya di depan minimarket.

Ketika kembali ke mobilnya setelah 10 menit, TN mendapati kaca jendela mobil bagian tengah di sisi kiri telah pecah. Laptop dan ponsel yang ada di dalam mobil itu raib. "Para pelaku menggunakan alat khusus pemecah kaca untuk merusak kaca mobil korban sebelum membawa kabur semua barang di dalam mobil," jelas Putra.

Kerugian yang dialami korban, lanjut Putra, diperkirakan mencapai Rp 30 juta.

Adapun AH dan NJ sudah saling mengenal sekitar enam bulan lalu. Mereka tinggal di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Putra menerangkan bahwa AH bertindak sebagai joki sekaligus pengawas situasi tempat kejadian perkara (TKP). NJ berperan sebagai eksekutor yang menggasak barang korban usai memecahkan kaca mobil.

"AH mengakui telah melakukan tiga kali pencurian dengan cara memecah kaca mobil," tutur Putra.

"Dua di antaranya terjadi di daerah Bandengan dengan sasaran mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dan Toyota Alphard berwarna hitam," lanjut dia.

Kini, AH telah ditahan di Mapolsek Tambora setelah korban TN melapor kepada polisi atas kejadian yang menimpanya. Sementara itu, NJ masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor dan ponsel milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Diancam dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ucap Putra.

Sumber : Kompas.Com








×
Berita Terbaru Update