Pantau.online
Suami bunuh istri lantaran memiliki utang Rp 2 juta ke rentenir. Pria berinisial ID (41) tega menghabisi istrinya itu di rumahnya sendiri di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Kamis (6/7/2023).
ID kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia hanya bisa tertunduk dengan tangan diborgol saat digiring di Mapolresta Bandung, Jumat (7/7/2023).
Wakapolresta Bandung AKBP Imron Ermawan mengatakan, motif dari kejadian ini, menurut pengakuan pelaku, adalah ekonomi.
"Dalam arti kata, korban (RN (51) ini memiliki utang yang begitu lumayan, untuk ukuran ekonomi keluarga ini karena dua-duanya suami istri (pelaku dan korban) bekerja sebagai buruh harian lepas," ujar Imron di Mapolresta Bandung.
Imron mengatakan, utang tersebut akhirnya tidak bisa terbayarkan oleh mereka, sedangkan yang mempunyai utang adalah istrinya atau korban.
"Terjadilah percekcokan dan terjadi penganiayaan tersebut sehingga korban meninggal dunia."
Jadi motifnya adalah ekonomi, diduga korban memiliki utang sehingga terjadi cekcok, dan terjadilah pembunuhan di dalam rumah tangga ini," kata Imron.
ID mengaku, saat ditanya oleh Imron, utang istrinya ada kepada beberapa rentenir dan bank emok.
Yang saya tahu, utangnya Rp 2 juta ke bank emok dan ada lagi yang lainnya ke rentenir," kata ID.
Imron mengungkapkan, akibat perbuatannya, tersangka terjerat tiga pasal berlapis.
Yang pertama menggunakan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kemudian dialternatifkan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurang lebih 20 tahun, kemudian ditambahkan lagi pasal 351 penganiayaan, ancaman hukuman minimal 7 tahun," ucapnya
Tetangga kemudian melapor ke pengurus setempat dan Polsek Banjaran.
"Dari serangkaian olah TKP yang dilakukan, patut diduga yang menjadi pelaku adalah suami korban," kata Imron saat di Mapolresta Bandung, Jumat (7/7/2023)
Pelaku ID, kata Imron, akhirnya mengakui melakukan kekerasan rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia
"Setelah melakukan kejadian tersebut pelaku tidak melaporkan ke tetangga, atau RT, RW, polisi tetapi mengunci pintu rumahnya, seolah-olah bahwa saat kejadian tersebut pelaku tidak ada di tempat," kata Imron.
Tapi alhamdulillah, Allah Maha Baik, kemudian Allah memberi petunjuk melalui rekan-rekan Polsek dan Reskrim Polresta Bandung."
"Akhirnya bisa mengungkap kasus ini, dan akhirnya tersangka yang merupakan suami korban mengakui sebagai pelakunya," ujarnya.
Imron mengatakan, pembunuhan tersebut terjadi karena korban memiliki utang yang banyak untuk ukuran ekonomi keluarga ini karena dua-duanya bekerja sebagai buruh harian lepas.
"Utang tersebut akhirnya tidak bisa terbayarkan oleh mereka," kata Imron.
Adapun yang memiliki utang, kata Imron dari keterangan tersangka, adalah korban.
"Terjadilah percekcokan dan terjadi kejadian (penganiayaan) tersebut sehingga korban meninggal dunia.
Jadi motifnya adalah ekonomi, diduga korban memiliki utang sehingga terjadi cekcok, dan terjadilah pembunuhan di dalam rumah tangga ini," ucapnya.
Sumber dari : tribun.com