Pantau.online
Wild wife. Begitulah cara suami menjual istri jadi PSK lewat prostitusi online.
Bahkan sang suami juga ikut berada di dalam kamar hotel ketika istrinya sedang bersama pria hidung belang.
Si suami ini sengaja mengelus-elus istri di kamar hotel.
Suami di Solo nekat jual istri demi penuhi kebutuhan hidup.
Suami asal Gunungkidul menjual istri untuk berhubungan dengan pria hidung belang selama tinggal di Solo.
Keduanya sudah menjalankan aksi tersebut kurang lebih sebanyak 10 kali.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Saktiadi mengatakan, pelaku suami berinisial YF (30) dan istri berinisial PP (28), telah melaksanakan aksinya kurun waktu satu tahun.
Suami menjual istrinya menggunakan platform media sosial dengan menawarkan ke pelanggan dengan judul "wild wife".
Melakukan aksinya kurun waktu 1 tahun, yang jelas posisi suaminya adalah mengkaryakan.
Karena adanya kecurigaan terhadap platform itu, yang menjual isterinya dan ditangkap di kamar hotel kawasan Gilingan," kata Iwan Saktiadi, pada Jumat (7/7/2023).
Selama kurun waktu satu tahun, mereka telah melakukan aksinya selama sepuluh kali, di antaranya 9 kali di Yogyakarta dan 1 kali di Kota Solo, Jawa Tengah.
Setiap kali "dijual" tarifnya Rp 600.000 hingga Rp 1.000.000.
Saat ditangkap, tarif sang istri Rp 1.200.00
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Solo Agus Sunandar mengatakan, pelaku berada di dalam kamar hotel dan menyaksikan istrinya berhubungan badan dengan orang lain.
"Jadi bukan sebatas mengantar. Tadi pelaku berada di dalam kamar hotel.
Suaminya ada juga bahkan dia kadang-kadang ikut mengelus-elus istrinya," kata Agus.
Selain itu, pelaku juga memvideokan isterinya bersama lelaki lain untuk diunggah di media sosial dan mempromosikan penawarannya.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pidana dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12-15 tahun
Seorang kakek berinisial RR (72) kini ditangkap pihak kepolisian usai mencabuli remaja berinisial AN (13).
Kejadian tersebut terjadi di Desa Wologai Tengah, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende, Nusa tenggara Timur (NTT).
Kini RR sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala seksi Hubungan Masyarakat Polres Ende Ipda Heru Suraban.
Dilansir dari Kompas.com (6/7/2023) Heru Suraban mengungkapkan jika pelaku kini sudah ditahan.
"Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Heru.
Menurut Heru pelaku ijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau.
Menurut pasal tersebut pelaku bisa saja mendapatkan hukuman paling singkat sekitar 5 tahun penjara.
Sedangkan paling lama pelaku bisa dituntut pidana penjara selama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 milliar.
Kasus pencabulan anak di bawah umur ini sedang ditangani unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Ende.
"Untuk motifnya belum tahu karena saat ini masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan saksi," pungkas Heru
Awalnya korban enggan bercerita saat pertama kali digagahi oleh kakek bejar tersebut.
Namun akhirnya kasus pencabulan anak di bawah umur ini terungkap usai ayah korban YDS mengetahuinya.
YDS awalnya membawa korban berobat ke Puskesmas Detusoko.
YDS heran anaknya yang masih di bawah umur mengalami mual dan muntah.
Begitu mengetahui hasil pemeriksaan petugas YDS kaget bukan main.
Pasalnya anaknya yang masih di bawah usia tengah hamil muda berusia tujuh minggu.
YDS langsung menanyakan kepada korban hingga akhirnya purtrinya berujar telah digagahi.
Diketahui korban telah dicabuli kakek bejat tersebut sejak Februari hingga Juni 2023.
Tak butuh waktu lama ayah korban langsung melaporkan perbuatan bejat kakek tersebut.
YDS melaporkan kejadian tersebut kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Detusoko.
Sumber dari : tribun.com