Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Warga Kelurahan Deblod Sundoro Di Ringkus Polisi Usai Niat Edarkan Ganja

Jumat, 18 Agustus 2023 | Agustus 18, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-19T04:30:27Z

 



Tebing Tinggi,Pantau.Online - Dengan niat hendak mengedarkan narkotika jenis ganja, dua orang pemuda di Tebing Tinggi gagal menjalankan aksinya dan harus berurusan dengan pihak kepolisian, keduanya diringkus Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi di tempat terpisah kawasan Kota Tebing Tinggi, Jumat (11/8/2023).


Awalnya aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AS (23) warga Jalan Persatuan II Kelurahan Deblod Sundoro, Jumat (11/8) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Ketumbar Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tingi tepatnya disamping sebuah rumah

Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (16/8) yang mengatakan saat meringkus AS, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 plastik warna hitam berisikan 1 bungkus narkotika jenis ganja di tangan kanan dan 1 unit handphone merek Vivo di dalam saku celana yang sedang dikenakan oleh AS.

"Penangkapannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat ada orang menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis ganja," ungkap Kasi Humas

Setelah didalami akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku, usai itu petugas menggiring pelaku kerumahnya untuk mencari barang bukti lain.

"Di rumah AS, petugas mendapatkan 1 buah kotak sepatu wama merah berisikan 1 bungkus narkotika jenis ganja di atas lemari kamar, total ganja yang diamankan seberat 289,13 gram. Dari hasil interogasi bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang pria inisial MR (24) warga Jalan Danau Toba Kelurahan Lubuk Raya," terang AKP Agus Arianto. 

Lebih jauh Agus mengatakan petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MR pada pukul 19.00 WIB di Jalan Sutoyo tepatnya di depan SPBU.


"Saat itu petugas mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat dan 1 buah handphone merek Oppo dari dalam genggaman tangan kanan MR," bebernya. 

Kedua pelaku yang tidak tamat SMP tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing guna pemeriksaan lebih lanjut. 

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," cetusnya. 

Sumber : Indometro.id










×
Berita Terbaru Update