Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sebelum Pelantikan Bawaslu Kab/Kota,Bawaslu Provinsi Ambil Alih Sementara

Jumat, 18 Agustus 2023 | Agustus 18, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-19T04:07:00Z



Jakarta,Pantau.Online -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memerintahkan Bawaslu Provinsi untuk menjalankan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota yang masa jabatannya telah berakhir untuk sementara waktu.
Perintah pelaksanaan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu sementara waktu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit tanggal 15 Agustus 2023.

"Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu Provinsi di wilayahnya sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023-2028," demikian rilis resmi Bawaslu RI, Rabu (16/8).

Perintah ini diputuskan lantaran Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023 di 514 Kabupaten/Kota telah berakhir masa jabatannya.

Oleh karena itu, diperlukan kebijakan strategis agar tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota tetap terlaksana.

Selain itu, Bawaslu RI memerintahkan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI menetapkan Surat Sekretariat Jenderal dengan Nomor 1481/KP.05/SJ/08/2023 tentang Fasilitasi Pengambilalihan Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh tertanggal 15 Agustus 2023.

Surat itu untuk memastikan pelaksanaan dukungan administrasi dan teknis operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak memunculkan masalah selama pelaksanaan tugas oleh Bawaslu Provinsi ini.

Bawaslu RI juga menegaskan pihaknya mengawasi Bawaslu Provinsi dalam melaksanakan tugas tersebut. Upaya itu dilakukan guna memastikan tugas-tugas pengawasan dilakukan secara benar, tepat, terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bawaslu melakukan supervisi, monitoring, dan pembinaan agar tidak satu detik pun tugas pengawasan yang diperintahkan oleh UU kepada Pengawas Pemilu pada semua tingkatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terhenti," jelas Bawaslu RI.




Selain itu, Bawaslu RI memerintahkan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI menetapkan Surat Sekretariat Jenderal dengan Nomor 1481/KP.05/SJ/08/2023 tentang Fasilitasi Pengambilalihan Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh tertanggal 15 Agustus 2023.

Surat itu untuk memastikan pelaksanaan dukungan administrasi dan teknis operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak memunculkan masalah selama pelaksanaan tugas oleh Bawaslu Provinsi ini.

Bawaslu RI juga menegaskan pihaknya mengawasi Bawaslu Provinsi dalam melaksanakan tugas tersebut. Upaya itu dilakukan guna memastikan tugas-tugas pengawasan dilakukan secara benar, tepat, terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bawaslu melakukan supervisi, monitoring, dan pembinaan agar tidak satu detik pun tugas pengawasan yang diperintahkan oleh UU kepada Pengawas Pemilu pada semua tingkatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terhenti," jelas Bawaslu RI.

Lihat Juga :

Polisi Terduga Pelaku Pelecehan di Sel Polda Sulsel Terancam Sanksi
Lebih lanjut, Bawaslu RI menerangkan proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota masih berjalan.

Turut dijelaskan bahwa proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi. Hal itu diatur dalam ketentuan pasal 131 ayat (2) Undang-Undang Pemilu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak adanya kekosongan jabatan yang terjadi pada institusi yang ia pimpin.

Sumber: cnnindonesia.com


×
Berita Terbaru Update