MEDAN,Pantau.Online -
Dua sejoli sedang asik-asikan ditangkap warga di dalam sebuah kamar tidur di bengkel mobil Banda Aceh.
Pasangan ini diduga akan melakukan perbuatan asusila di dalam kamar tersebut.
Diketahaui, kedua pasangan ini Rahmad Salam (21), warga Simeulue dan wanitanya, Mesti Melia Saridi (20), yang juga Simeulue
Dikutip dari Serambinews.com, Mereka ditangkap oleh warga karena berdua-duaan di dalam kamar sebuah bengkel mobil tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Menurut pengakuan Rahmad dan Mesti, keduanya sudah sama-sama dalam keadaan setengah tanpa busana.
Kejadian penangkapan itu terjadi pada Selasa (13/6/2023) sekira pukul 02:00 WIB dini hari.
Selanjutnya warga menyerahkan mereka ke aparatur desa dan kemudian diserahkan ke Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk di proses hukum.
Setelah melalui serangkaian sidang, Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Banda Aceh menyatakan keduanya bersalah telah melakukan Ikhtilath atau berdua-duaan tanpa ikatan perkawinan.
Keduanya divonis dalam putusan yang terpisah pada Kamis (7/9/2023).
Majelis Hakim yang dipimpin hakim ketua, Dra Rosnah Zaleha menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 25 kali cambukan kepada dua sejoli tersebut.
“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan ‘uqubat cambuk sebanyak 25 kali,” bunyi putusan tersebut.
Adapun Rahmad divonis lewat nomor putusan 28/JN/2023/MS.BNA dan Mesti dengan nomor putusan 29/JN/2023/MS.BNA.
Sumber : Tribun