Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

61Kasus Pencurian Sawit di PTPN 4 Polres Simalungun Terapkan Restoratif Justice

Sabtu, 30 September 2023 | September 30, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-30T06:43:16Z

 


SIMALUNGUN,Pantau.Online-

Polres Simalungun menerapkan restorative justice dalam 61 kasus pencurian sawit di PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV). Kasus ini sebelumnya belum pernah dimediasi sejak tahun lalu.

Polisi menyebut alasan utama para tersangka nekat mencuri sawit lantaran desakan kebutuhan ekonomi. Langkah penyelesaian itu dilakukan untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan PTPN IV.

"Jadi adapun kita rencanakan seperti itu yang pertama itu penekanannya untuk menjalin hubungan yang baik dengan pihak BUMN khususnya PTPN IV," ujar Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung, dalam keterangan tertulis Humas Polri, Sabtu (30/9/2023).

Dia menyebut penyelesaian dengan restorative justice menunjukkan dampak positif karena korban dan pelaku akhirnya damai. Pelaku diberi sanksi berupa pelaksanaan bakti sosial.

"Restorative Justice yang telah dilakukan menunjukkan hasil yang positif, korban dan terlapor sudah saling memaafkan dan tersangka diberi hukuman sanksi berupa kegiatan bakti sosial," jelas Kapolres.

Salah satu tersangka kasus pencurian sawit, Suhartono, menyampaikan dirinya meminta maaf di hadapan seluruh pihak yang hadir. Dia berjanji tidak mengulangi perbuatannya

Saya menyesal dan memohon maaf kepada keluarga, perusahaan dan juga masyarakat, saya berjanji tidak mengulanginya lagi," ungkap Suhartono.

Kegiatan restorative justice ini dihadiri juga oleh tokoh agama setempat. Para tokoh agama pun menyambut baik mediasi ini.

"Tak ada orang yang tidak pernah melakukan kesalahan, dan kesempatan untuk berubah selalu ada. Yang terpenting adalah komitmen untuk tidak mengulanginya dan memiliki niatan yang kuat untuk menjadi pribadi yang lebih baik," jelas tokoh agama yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam restorative justice massal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.

Sumber:DetikNews
×
Berita Terbaru Update