Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Berlaku Mulai 17 September, Penyandang Disabilitas Dapat Diskon 20% Naik KA

Selasa, 05 September 2023 | September 05, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-05T07:17:38Z

 



JAKARTA,Pantau.Online -

 Mulai 17 September 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan diskon 20 persen tiket kereta api (KA) bagi pelanggan disabilitas. Diskon ini berkaku bagi KA kelas eksekutif, bisnis, maupun ekonomi. Vice President (VP) Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, diskon tetap ini diberikan bersamaan dengan Hari Pelanggan Nasional yanh jatuh pada 4 September 2023. 

“Diskon tetap bagi pelanggan disabilitas ini sebagai kado KAI di Hari Pelanggan Nasional bagi saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama,” terang Joni dikutip dari laman KAI, Selasa (4/9/2023). 

Untuk mendapatkan fasilitas reduksi, maka penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan KA. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.

Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Selanjutnya, penumpang dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access atau Loket Stasiun. “Yang harus diperhatikan penumpang disabilitas yaitu saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas,” kata Joni. 

Apabila pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas KA, tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama. “Dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan KA yang aman, nyaman, dan tepat waktu,” tutup Joni.

Sumber : Kompas


×
Berita Terbaru Update