Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Aturan Baru Terkait Kampanye Pemilu, Yang Dilakukan di Perguruan Tinggi pada Hari Sabtu Dan Minggu

Kamis, 07 September 2023 | September 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-07T07:16:20Z









Jakarta, Pantau.Online - 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan draf aturan baru terkait kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan pendidikan hanya bisa dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu. Hal tersebut tertuang dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Adapun pada Pasal 72A ayat 1, fasilitas pemerintah yang dimaksud merupakan tempat yang digunakan untuk aktivitas pemerintahan baik di lingkungan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Ada beberapa fasilitas pemerintah yang dimaksud dalam pasal itu.

"Fasilitas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: gedung serbaguna; halaman; lapangan; dan/atau tempat lainnya yang ditentukan oleh penanggung jawab fasilitas pemerintah," demikian bunyi Pasal 72 ayat 2 seperti dilihat, Kamis (7/9/2023).

Selain itu, PKPU juga menetapkan tempat pendidikan yang dimaksud merupakan perguruan tinggi yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan atau akademi komunitas.

Kampanye di lingkungan pendidikan tinggi hanya bisa terlaksana di gedung serbaguna, halaman, lapangan, dan atau tempat lainnya, yang tidak digunakan untuk belajar mengajar yang ditentukan oleh penanggung jawab tempat pendidikan.

"Kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari Sabtu dan hari Minggu," bunyi Pasal 72 Ayat (5).

"Metode kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan meliputi: a. pertemuan tatap muka; dan b. pertemuan terbatas," demikian bunyi Pasal 72 Ayat (6).

Sumber : Detik.com
×
Berita Terbaru Update