Medan,Pantau.Online-
Komisi Nasional Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menegaskan, bahwa AKBP M Kunto Wibisono, mantan Kapolres Tebingtinggi telah melakukan pelanggaran HAM terhadap wanita renta bernama Horasmaita Purba.
Dalam surat rekomendasi yang diterbitkan Komnas HAM dan ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing, disebutkan bahwa pelanggaran HAM yang dilakukan AKBP M Kunto Wibisono itu berkaitan dengan penangkapan paksa terhadap Horasmaita Purba.
Sehingga, Komnas HAM meminta agar Divisi Propam Mabes Polri melakukan evaluasi kembali terhadap hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan Bid Propam Polda Sumut.
"Penahanan dan penetapan tersangka dengan laporan polisi LP /232/lll/2022/SU/RES/ Tebingtinggi/SPKT terhadap yang bersangkutan secara sewenang-wenang tanpa adanya upaya pemanggilan. Hal ini telah melanggar HAM, yang meliputi hak atas rasa aman, hak memperoleh keadilan, hak untuk dirampas kemerdekaannya secara sewenang-wenang, serta hak atas perlakuan yang merendahkan martabat manusia terhadap sdri Horasmaita Purba," tulis keterangan resmi Komnas HAM RI.
Tidak hanya itu, AKBP M Kunto Wibisono juga dinilai tidak profesional dan telah melanggar kode etik anggota Polri, sebagaimana yang termaktub dalam Perkop nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi.
Kunto juga dinilai melanggat komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama yang diatur dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 yang berkaitan dengan etika kenegaraan etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan.
"Sikap tidak profesional dan lambatnya penanganan laporan polisi nomor : LP/B/122/LP/2022/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDASU tanggal 13 Febuari 2022 dan penghentian penanganan laporan polisi nomor LP/ B/227/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDASU tanggal 17 maret 2022 merupakan bentuk pengabaian terhadap pemenuhan hak untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum terhadap semua pihak," tulis keterangan di surat rekomendasi Komnas HAM itu.
Atas pelanggaran HAM tersebut, Komnas HAM meminta agar Divisi Propam Mabes Polri mengevaluasi hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan Bid Propam Polda Sumut.
Berawal dari Masalah Sampah
Kasus yang mendera Horasmaitan Purba ini bermula dari masalah pembuangan sampah di Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi sekira sembilan bulan yang lalu.
Saat itu, Horasmaita Purba membuang sampah di dekat pintu masuk Kafe Sarang Kopi.
Kebetulan, di dekat pintu masuk Kafe Sarang Kopi itu sebelumnya ada bak sampah yang dibuat oleh Pemerintah Kota Tebingtinggi.
Namun, bak tersebut kabarnya sudah dibongkar oleh Kafe Sarang Kopi.
Atas hal itu, Horasmaita Purba kemudian melapor ke pihak Kelurahan Bandar Utama.
Selanjutnya, Lurah Bandar Utama dan sejumlah pihak melakukan mediasi, antara Horasmaita Purba dengan pihak Kafe Sarang Kopi.
Dalam proses mediasi itu, disepakati bahwa Kafe Sarang Kopi tidak boleh melarang warga membuang sampah di dekat pintu masuknya.
Sebab, dahulu memang sudah ada bak sampah di lokasi.
Namun, bak sampah milik Pemko Tebingtinggi itu kabarnya malah dibongkar oleh pemilik Kafe Sarang Kopi.
Dalam kesepakatan mediasi, pihak Kafe Sarang Kopi bersedia membangun kembali bak sampah yang sudah mereka hancurkan.
Jika kesepakatan itu tidak dilaksanakan, maka pihak Kafe Sarang Kopi akan dituntut secara hukum.
Belakangan, kesepakatan itu tidak dilaksanakan oleh pihak Kafe Sarang Kopi.
Horasmaita Purba kemudian melaporkan persoalan ini ke Polres Tebingtinggi.
Horasmaita melaporkan Handy Wijaya, selaku pemilik Kafe Sarang Kopi.
Setelah membuat laporan, justru Horasmaita Purba yang ditangka
AKBP M Kunto Wibisono kemudian turun langsung mengerahkan 40 personel menangkap paksa Horasmaita Purba.
Penangkapan Horasmaitan atas tudingan karena membuat keributan.
Karena dinilai berpihak pada pengusaha dan tidak menindaklanjuti laporan Horasmaita, penasihat hukum korban Laurensius Sidauruk kemudian melapor ke Komnas HAM pada 9 Mei 2023 kemarin.
Laporan itu berkenaan dengan dugaan maladministrasi dan pelanggaran HAM, serta pelanggaran kode etik kepolisian.
Setelah laporan diterima Komnas HAM dan dipelajari, terbukti bahwa AKBP M Kunto Wibisono ini sudah melakukan pelanggaran HAM terhadap Horasmaita Purba.
Sehingga yang bersangkutan wajib diberikan sanksi.
Berkaitan dengan masalah ini, Tribun-medan.com masih berupaya mengonfirmasi langsung ke AKBP M Kunto Wibisono, Kapolda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut.
Sumber : Tribun