Jambi,Pantau.Online-
KPU Provinsi Jambi telah menerima pengajuan penggantian 4 caleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Empat Bacaleg dinyatakan TMS adalah Bacaleg Endang Abdul Naser (NasDem) Dapil Sarolangun-Bango, dr Nadiyah (NasDem) Dapil Kota Jambi, Iqbal Linus (PAN) Dapil Kota Jambi, dan Syahirsah (Golkar) Dapil Batanghari-Muarojambi
Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengungkapkan bahwa PAN menjadi partai pertama yang mengajukan penggantian Bacaleg.
Tadi pagi PAN sudah," ujarnya singkat, Rabu (20/9/2023).
Kemudian dilanjutkan oleh Golkar pada pukul 17.00 WIB atau jam 5 sore, serta terakhir Partai NasDem yang menyerahkan pengganti dua calegnya pada pukul 19.52 WIB.
Selanjutnya KPU Provinsi Jambi akan melakukan verifikasi terhadap keempat Bacaleg pengganti tersebut pada 21 hingga 23 September 2023.
Namun demikian, KPU belum mengungkapkan siapa saja nama-nama yang diajukan sebagai pengganti dari keempat Caleg yang TMS.
Sunber:Metro Jambi