Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polda Jambi Dan Polresta Jambi Ungkap Kasus Pidana Perdagangan Orang

Selasa, 19 September 2023 | September 19, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-19T04:49:13Z

 



Jambi,Pantau.Online-

saat ini telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 29 kasus.

Dari 29 kasus itu, ada sebanyak 38 orang tersangka dan 43 korban tindak pidana perdagangan orang.

Dari kasus yang diungkap, jumlah kasus ditangani Ditreskrimum Polda Jambi sebanyak 4 kasus, Polresta Jambi 7 kasus.

Lalu, Polres Muaro Jambi 2 kasus, Polres Tanjung Jabung Barat 2 Kasus, Polres Tanjung Jabung Timur 2 kasus, dan Polres Batanghari 1 kasus.

Kemudian, Polres Tebo 2 kasus, Polres Bungo 2 kasus, Polres Sarolangun 2 kasus, Polres Merangin 3 kasus, Polres Kerinci 2 kasus.

Guna memperkuat langkah pencegahan tindak pidana perdagangan orang, Polda Jambi melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama pihak intansi terkait di Jambi.

Lalu, Polres Muaro Jambi 2 kasus, Polres Tanjung Jabung Barat 2 Kasus, Polres Tanjung Jabung Timur 2 kasus, dan Polres Batanghari 1 kasus.

Kemudian, Polres Tebo 2 kasus, Polres Bungo 2 kasus, Polres Sarolangun 2 kasus, Polres Merangin 3 kasus, Polres Kerinci 2 kasus.

Guna memperkuat langkah pencegahan tindak pidana perdagangan orang, Polda Jambi melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama pihak intansi terkait di Jambi.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Jambi dan intansi terkait untuk bersama-sama tidak membiarkan adanya kasus perdagangan orang di Jambi," ujar Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono.

Saat ini, disampaikan dia, banyak modus untuk melakukan perdagangan orang. Sehingga membutuhkan partisipasi berbagai pihak untuk pencegahan perdagangan orang.

Dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan ini, disebutkan dia, dapat berjalan dengan baik. Sehingga, apabila ditemukan hal- hal yang diduga tindak pidana perdagangan orang langsung dikoordinasikan dan dilakukan penindakan hukum.

bisa dilakukan secara sendiri dan sindikat. Maka dari itu, perlu adanya Satgas ini," sebutnya.

Penandatanganan nota kesepakatan ini, dikatakan dia, menjadi kesempatan penegak hukum dan penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang, sehingga bisa semakin kuat serta lebih efektif.

Selain penegakkan hukum, upaya preventif terus dilakukan untuk mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang tidak terus berulang," ungkapnya.

Sumber:MetroJambi

×
Berita Terbaru Update