Jakarta,Pantau.online-
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok mengungkap kasus pencurian listrik di sebuah rumah di Kilometer 32 Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Kota Depok. Dalam penyidikan terungkap, tersangka melakukan pencurian listrik untuk memperlancar aktivitas penambangan kripto hingga memperoleh keuntungan ratusan juta rupiah per bulan.
Rumah berlantai dua yang berada di pinggir Jalan Raya Bogor, Kota Depok ini terlihat sepi aktivitas. Rumah ini digerebek aparat Sat Reskrim Polres Metro Depok, setelah diketahui menjadi lokasi penambangan uang virtual jenis kripto.
Namun yang menjadi persoalan hukumnya adalah kasus pencurian listrik yang terjadi di rumah ini. Di mana pihak penyewa secara ilegal menggunakan daya listrik berlebihan tanpa izin pihak PLN.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto menyebut kasus pencurian listrik ini terungkap setelah adanya masyarakat yang melapor soal aliran listrik di rumahnya yang kerap padam. Atas dasar laporan tersebut, Polisi pun mendatangi lokasi dan menemukan puluhan alat penambang kripto di dalam rumah yang dicurigai menjadi sumber masalah padamnya listrik warga itu.
Hadi menambahkan, pihaknya telah mengamankan satu tersangka berinisial WS dalam kasus ini. Menurut Hadi, masih ada tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dari kasus ini Polisi mengamankan 24 unit alat tambang kripto serta peralatan kelistrikan. Akibat perbuatannya, tersangka WS dijerat Pasal 51 Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sumber:MetroTv News