Jakarta Barat,Pantau.Online-
Pabrik miras ilegal berkedok konveksi pakaian dan kantor pengacara di Kawasan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat digerebek petugas kepolisian Polsek Tambora.
Petugas kepolisian dari Polsek Tambora bersama Kapolres Jakarta Barat mendatangi ruko 4 lantai yang berada di Jalan Dua, Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
Satu persatu ruangan dari setiap lantai diperiksa petugas kepolisian dari tempat konveksi, kantor pengacara hingga lantai paling atas yang dijadikan pabrik miras ilegal jenis ciu.
Dari lokasi yang berada di lantai 4, petugas menemukan alat penyulingan miras dan ratusan drum yang digunakan untuk proses fermentasi. Dari hasil penyelidikan, pabrik miras ilegal tersebut sudh beroperasi selama enam bulan dan menghasilkan omset Rp15-Rp60 juta per minggu.
Petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berperan sebagai pemodal, merangkap koki dan penampung uang hasil penualan miras ilegal. Sementara, satu pelaku lain yang berperan sebagai penyewa ruko serta distributor berstatus buron. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 204 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sumber:MetroTvNews