Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Seorang Guru Les Tega Mencabuli Muridnya Yang Berkebutuhan Khusus

Sabtu, 23 September 2023 | September 23, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-23T03:09:41Z

 


Pantau.Online-

Seorang pria yang merupakan guru les berinisial SO (40) diduga mencabuli remaja berkebutuhan khusus usia 15 tahun. SO terancam mendapatkan hukuman maksimal atas perbuatannya itu.

SO diseret ke kantor polisi oleh orang tua korban setelah diduga mencabuli remaja berkebutuhan khusus. SO semula dipercaya untuk memberikan les matematika kepada korban, namun justru diduga mencabulinya.

Kasus ini terus bergulir hingga akhirnya dinyatakan lengkap (P21) dan siap disidangkan. Saat ini SO jaksa tengah menyusun dakwaan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Sunarto, mengatakan ancaman hukuman terhadap SO bisa diperberat. Salah satunya, mengingat karena SO adalah tenaga pengajar.

"Ada pemberatan di Pasal 82 ayat 2 itu, nanti kita buktikan. Dia ini kan guru les, kategori, ada pemberat penambahan dari 1/3 ancaman hukuman. Hal itu diatur undang-undang karena dia tenaga kependidikan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Sunarto, dilansir Antara, Jumat (22/9/2023).

Alasan lain jaksa memperberat hukuman kepada SO lantaran korban adalah seorang penyandang disabilitas.

"Alasan lain korban penyandang disabilitas," ujar Sunarto.

Sunarto menjelaskan beberapa kategori pelaku pencabulan bisa terkena hukuman tambahan.

"Undang-Undang khusus itu mengatur kalau pemberatan 1/3 itu diterangkan di situ ada tenaga pengajar, tenaga kependidikan, atau orang tua kandung, penambahan dari ancaman pidana," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka SO dijerat Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka SO terancam sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, terkait pemberatan ancaman hukuman terdapat pada Pasal 82 ayat (2) yang berisi, jika pencabulan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Sunarto mengatakan seluruh barang bukti menjadi petunjuk sehingga kasus tersebut layak P21. Jaksa juga sudah menerima alat bukti kasus pencabulan tersebut.

"Barang bukti handphone, visum, dan live stream (siaran langsung) dari handphone tersangka, sehingga itu jadi petunjuk kami, sehingga menurut kami sudah layak P21," kata Sunarto.

"Adanya kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Divisum itu ada bukti kekerasan terhadap korban. Ahli mengatakan seperti itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan pelaku melakukan aksinya di rumah korban saat mengajar.

"Jadi anak ini les dengan yang bersangkutan, les beberapa mata pelajaran kemudian lesnya itu di rumah pelapor atau orang tua korban, nah ketika les disiapkan satu kamar karena kalau di ruang tamu ada adik korban, jadi agak terganggu. jadi akhirnya di kamar. Itu kurang lebihnya peristiwanya," kata Kompol Hasoloan.

Menurutnya, kasus dugaan pencabulan itu terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya.

Iya. Bercerita sama orang tuanya. Untuk pengakuan yang bersangkutan (tersangka) tidak mengakui," ucap Hasoloan.

Namun, polisi menyebut jika pelaku ditetapkan tersangka setelah bukti-bukti yang ada sudah cukup. Hasoloan juga mengaku sudah berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat.

"Ya keterangan saksi, ada visum juga, ada pendampingan juga dari instansi terkait gitu. Ya intinya sesuai dengan pasal 184 KUHAP kita penuhi, kan itu ada 5 alat bukti ya itu kita penuhi itu," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum S, Herry mengklaim jika kliennya dituduh melakukan pencabulan tanpa bukti.

"Pada saat selesai mengajar, ditahanlah dia sama orang tuanya. Katanya 'Kamu cabuli anak saya ya?' 'Tidak saya tidak melakukan itu. Kan ibu adalah penolong saya ngapain saya melakukan itu'," kata Herry kepada wartawan.

S kemudian dibawa oleh orang tua korban ke Polsek Cengkareng. Di sana, S langsung dilakukan proses pemeriksaan.

Herry menyebut Polsek Cengkareng langsung menertibkan S Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/47/VI/2023/Sektor Cengkareng. Lalu, keesokan harinya S ditahan polisi setelah terbit surat penangkapan pada 6 April 2023.

Dibawa ke Polsek Cengkareng lalu di-BAP saat itu. Nah kita tahu polsek tidak boleh menangani perkara anak, karena itu khusus," ucap Herry.

Herry menuturkan, pihaknya menanyakan soal proses hukum yang dilakukan ke Polsek ke Polda Metro Jaya. Hasilnya, Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara khusus pada 10 Mei.

"Gelar khususnya artinya, buktinya tidak menunjukkan si guru ini pelakunya. Iya betul (Polsek tetap memproses). Padahal peraturan Kapolri No 10 2007 sudah jelas untuk perkara anak hanya bisa ditangani di tingkat mabes, polda, atau paling minim polres," ucap dia.

Pihaknya lantas mengajukan penangguhan penahanan untuk S dan dikabulkan. Namun, pada 15 September, penyidik Polsek menyampaikan bahwa kasus kliennya itu telah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan P21.

Sumber:DetikNews
×
Berita Terbaru Update