Jakarta, pantau.online - Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di negara Jepang ternyata sangat tinggi, nilainya mencapai puluhan juta dalam kurs rupiah. Nilai tersebut sangat berbeda jauh dengan yang ada di Indonesia.
"Di Jepang biaya bikin SIM mahal, 350 ribu yen atau Rp 40 juta. Walaupun SIM ini berlaku seumur hidup, ini tetap mahal. Kalau di kita (Indonesia) kan Rp 250 ribu - Rp 700 ribu," kata pemandu wisata di Jepang asal Indonesia, Triyana Suhana.
Biaya tersebut hanya untuk pembuatan SIM, tidak termasuk dengan biaya per tes yang harus dikeluarkan dalam setiap tes. Jika tidak lolos dalam pengetesan, maka perlu ada tes selanjutnya dan juga kembali mengeluarkan biaya.
"Jadi pemohon SIM pertama bayar ujiannya doang 25 ribu yen, sampai lulus. Kalau gak lulus, dia harus ujian lagi dan bayar 25 ribu yen lagi. Kalau udah 4 kali gak lulus, berarti dia sudah bayar total 450 ribu yen," sebut Triana.
Kebijakan mahalnya pembuatan SIM karena Jepang ingin mendisiplinkan pengendaranya, sehingga orang yang lolos mendapat SIM ialah mereka yang benar-benar mampu. Salah satu penampakan paling jelas ialah kebiasaan banyak orang Jepang dalam merespons lampu kuning dengan cepat-cepat berhenti meskipun memiliki kesempatan untuk menerobos.
"Memang terlalu banyak aturan di Jepang, tapi ya akhirnya jadi begini, pengendaranya disiplin berlalu lintas. Makanya di sini berkendaranya juga sangat hati-hati," sebut Triyana.
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Firman Shantyabudi membandingkan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mahal di Jepang. Disebutkan, untuk bikin SIM di Jepang, pemohon harus menyiapkan biaya setara Rp 40 jutaan.
"Kami kemarin tanya ke Jepang itu ternyata kalau ngambil SIM itu sampai program seperti D3 itu biayanya Rp 40 juta. Jadi begitu mereka lulus langsung syukuran, Pak," kata Firman Juli lalu.
"Kita di sini, kasihanlah, dikasih saja (SIM) buat cari makan, tapi gak selamat, Pak," ujarnya.
Di Indonesia, biaya pembuatan SIM tak sampai puluhan juta. Biaya pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Dalam aturan itu, biaya pembuatan SIM tercatat paling mahal Rp 120 ribu yakni untuk SIM A, BI, dan BII. Sementara untuk SIM C, biayanya Rp 100 ribu.