Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Begini Sistem Legacy dan Arah Perlindungan sosial

Senin, 30 Oktober 2023 | Oktober 30, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-30T07:55:50Z


 JAKARTA, pantau.online - Hingar bingar menuju Pemilihan Umum 2024 semakin hangat menyusul dibukanya pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada 19 Oktober 2023. Lebih dari sekadar figur, publik juga menantikan berbagai gagasan yang hendak diajukan oleh para calon tersebut untuk membawa Indonesia selangkah lebih dekat dengan cita-cita Indonesia Emas 2045.

Salah satu topik yang menarik untuk dinantikan adalah bagaimana komitmen para calon terhadap kebijakan perlindungan sosial ke depan. Hal ini penting mengingat dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo ditandai dengan beberapa milestone penting yang menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah untuk terus mereformasi dan memperkuat sistem perlindungan sosial.

Dengan konsep perlindungan sosial sepanjang hayat (from womb to tomb), pemerintah ingin memastikan bahwa segenap penduduk di seluruh rentang usia dan seluruh lapisan penghasilan memiliki perlindungan yang memadai terhadap berbagai risiko sosial yang berpotensi menyebabkan penurunan kualitas hidup. Konsepsi ini telah sejalan dengan berbagai literatur terkini yang mengaitkan perlindungan sosial (social protection) sebagai instrumen untuk mengelola risiko-risiko sosial (social risks).

Sebagai contoh, dari sisi program social insurance atau jaminan sosial yang bersifat contributory, menyusul implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional pada awal 2014, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan pada pertengahan 2015 mulai menyelenggarakan empat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

Sebagai pelengkap, pada 2022 pemerintah meluncurkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan jaminan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Dari program yang bersifat social assistance atau bantuan sosial yang bersumber dari APBN dan tidak melibatkan adanya kontribusi dari penerima manfaat (non-contributory), Pemerintah secara bertahap terus berupaya memperkuat dengan memperluas cakupan dan rentang usia penerima serta melakukan integrasi program dalam rangka efisiensi anggaran dan ketepatan penerima manfaat. Misalnya dengan mengintegrasikan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Indonesia Pintar (PIP) serta integrasi komponen PKH Lansia dan Disabilitas ke dalam bansos lansia dan disabilitas.

Dalam periode pandemi Covid-19, selain berbagai program bantuan sosial existing, pemerintah juga meluncurkan berbagai program dalam rangka perluasan bantuan sosial seperti Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Subsidi Upah (BSU), Diskon Listrik, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), serta Bantuan Tunai PKL dan Warung (BTPKLW). Hasil penelitian yang dilakukan oleh Bank Dunia menunjukkan bahwa kombinasi berbagai program tersebut berhasil menahan risiko peningkatan angka kemiskinan yang lebih tinggi sebagai dampak dari pandemi.

Untuk 2024 atau tahun terakhir pemerintahan Presiden Joko Widodo, penguatan implementasi perlindungan sosial sepanjang hayat masih akan dilakukan disertai dengan penguatan desain perlindungan sosial adaptif, reviu besaran manfaat program, serta mendorong komplementaritas antarprogram.

Secara teori, pemerintah memegang peran utama dalam penyelenggaraan program-program perlindungan sosial, baik jaminan sosial maupun bantuan sosial. Dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan misalnya, pemerintah berperan sebagai penanggung jawab dan penanggung risiko untuk memastikan kesinambungan program. Pemerintah juga berperan sebagai penyusun desain sistem sehingga program-program jaminan sosial dapat diselenggarakan secara efektif dan efisien.

Lebih jauh, pemerintah bahkan juga berperan sebagai kontributor terhadap Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu masyarakat miskin dan tidak mampu yang pada 2023 jumlahnya mencapai 96,7 juta peserta. Di sisi lain, karena pendanaan berbagai program bantuan sosial berasal dari anggaran negara, maka peran pemerintah menjadi sangat strategis dan bersifat end-to-end.

Bahan Pemikiran 

Dengan melihat sedemikian krusialnya peran pemerintah dalam implementasi sistem perlindungan sosial, menjadi wajar apabila masyarakat kemudian menantikan apa yang akan ditawarkan oleh para calon presiden dan calon wakil presiden. Apa perubahan atau inovasi terhadap program-program existing, atau adakah program baru yang akan ditawarkan oleh para calon tersebut apabila nantinya terpilih. Berbagai pertanyaan ini tentu akan menjadi tantangan tersendiri bagi para calon tersebut untuk menjawab serta menjelaskan kepada publik.

Namun demikian, dengan tetap berpegang pada konsep from womb to tomb yang menjadi fondasi kuat dalam implementasi sistem perlindungan sosial yang telah diletakkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo, beberapa poin berikut mungkin dapat menjadi bahan pemikiran serta pertimbangan oleh para calon presiden dan wakil presiden.

Pertama, Indonesia saat ini tengah mengalami transisi demografi menuju aging population. Fenomena ini dapat dimaknai dua hal. Pertama, terdapat risiko kenaikan angka kemiskinan yang signifikan di masa depan apabila melihat partisipasi masyarakat dalam program pensiun yang saat ini masih sangat rendah, terutama untuk kelompok pekerja informal. Kedua, kenaikan angka kemiskinan tersebut pada nantinya akan berdampak pada perlunya peningkatan alokasi yang lebih besar untuk program-program bantuan sosial di masa depan.

Untuk menjawab tantangan dari transisi demografi ini, perlu dilakukan langkah-langkah untuk meningkatkan kepesertaan masyarakat dalam program pensiun wajib, baik untuk pekerja formal maupun informal. Secara teori, setiap individu bertanggung jawab untuk mempersiapkan diri di masa pensiunnya dengan menabung pada program pensiun sehingga diharapkan tidak menggantungkan diri dari bantuan pemerintah.

Apabila menginginkan penghasilan pensiun yang lebih besar, maka masyarakat juga perlu menabung dalam jumlah yang lebih besar. ILO merekomendasikan replacement rate sebesar 40 persen dari penghasilan terakhir untuk memastikan kehidupan yang layak di usia pensiun. Untuk itu, program pensiun serta besaran iurannya perlu didesain untuk dapat menuju replacement rate tersebut. Bagi masyarakat yang kurang mampu atau memiliki ability to pay terbatas, skema pensiun bersubsidi dapat menjadi pertimbangan.

Dengan ide ini, nantinya hanya kelompok masyarakat yang benar-benar miskin dan tidak memiliki kemampuan mengiur untuk kepesertaan pada program pensiun yang akan menjadi tanggungan Pemerintah. Untuk kelompok ini, Pemerintah dapat memperkenalkan program pensiun sosial yang bersifat bantuan sosial dimana melalui program ini Pemerintah memberikan bantuan penghasilan masyarakat lanjut usia yang memenuhi kriteria tertentu.

Transformasi Subsidi

Kedua, penguatan perlindungan sosial melalui subsidi untuk masyarakat miskin atau masyarakat yang berhak. Secara konsep, subsidi merupakan bagian dari program bantuan sosial karena terdapat transfer dari anggaran negara kepada masyarakat selaku penerima.

Untuk meningkatkan ketepatan sasaran anggaran sekaligus memperkuat sistem perlindungan sosial secara keseluruhan, transformasi subsidi, terutama subsidi energi, dari yang saat ini masih berbasis komoditas harus diubah menjadi berbasis orang atau penerima manfaat. Selain sistem perlindungan sosial yang menjadi lebih kuat serta penggunaan anggaran yang lebih tepat sasaran, transformasi ini akan memberikan ruang fiskal untuk penguatan program-program perlindungan sosial yang lain atau program-program prioritas lainnya.

Selain dua poin tersebut, pengelolaan data penerima manfaat yang akurat dan selalu terbaru menjadi fondasi penting implementasi berbagai program bantuan sosial dan jaminan sosial, khususnya PBI JKN, yang semakin efisien. Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang diinisasi pada 2022 lalu untuk membangun data kependudukan tunggal sebagai acuan dalam menentukan target penerima menjadi tonggak yang penting untuk mendorong peningkatan kualitas serta akurasi program-program perlindungan sosial. Ke depan, perlu dipastikan bahwa data ini akan selalu ter-update oleh kondisi riil dan terkini masyarakat.

Selain itu, diperlukan juga kerja sama dan koordinasi yang erat dengan pemerintah daerah untuk memastikan keandalan data Regsosek. Sebagai penutup, sistem perlindungan sosial yang akan menjadi legacy dari dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo telah memiliki konsep serta desain yang kuat. Meskipun dalam implementasinya selalu terdapat berbagai tantangan serta hal yang perlu dibenahi, pemerintah secara terbuka menyatakan bahwa langkah-langkah penguatan dan reformasi sistem perlindungan sosial masih konsisten terus dilakukan.

Selanjutnya, kita semua menantikan bagaimana visi serta gagasan para calon presiden dan wakil presiden mendatang terhadap arah kebijakan sistem perlindungan sosial ke depan. Tentunya dengan suatu keyakinan bahwa siapapun pasangan calon yang akan maju dalam Pemilihan Umum 2024, terdapat suatu cita-cita yang akan selalu sama yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



Sumber: detik.com
×
Berita Terbaru Update