Jakarta, Pantau Online - PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) bersama KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta akan memberlakukan penyesuaian Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2023 mulai 1 November 2023. Penyesuaian itu berdampak pada penyesuaian kecepatan maksimal perjalanan dan percepatan waktu tempuh KRL Commuter Line.
Salah satunya yang akan berdampak adalah KRL rute Manggarai-Bogor. Vice President Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengungkapkan KRL Bogor-Manggarai akan melesat lebih cepat dari biasanya.
"Perubahan maksimal kecepatan perjalanan pada lintas tersebut semula 70 km/jam menjadi 80 km/jam sehingga waktu tempuh perjalanan dari Bogor- Manggarai/Jakarta Kota berkurang 7-8 menit yang semula dari Bogor-Jakarta Kota selama 92 menit menjadi 85 menit. Sedangkan waktu tempuh perjalanan Bogor-Manggarai semula 70 menit menjadi 62 menit," ungkap Anne, Selasa (31/10/2023).
Perubahan percepatan KRL Commuter Line dan waktu tempuh berdampak pada jadwal perjalanan. Anne meminta para pengguna untuk memperhatikan kembali jadwal perjalanan.
"Pasalnya, percepatan waktu tempuh tersebut juga berimbas pada perubahan jam keberangkatan perjalanan Commuter Line Bogor di seluruh stasiun lintas Bogor-Jakarta Kota," imbuhnya.
Ia mengatakan jadwal pemberangkatan perjalanan Commuter Line Bogor di seluruh stasiun pemberhentian juga mengalami perubahan jadwal mulai 1-5 menit. Keberangkatan awal KRL Commuter Line di Stasiun Bogor pada pagi hari juga akan ditambah dua perjalanan, yaitu pemberangkatan pukul 05.25 WIB dan 05.50 WIB.
"Untuk jadwal terbaru, pengguna bisa melihat melalui aplikasi C-Access. Pengguna juga bisa melihat update jadwal terbaru melalui website commuterline.id atau sosial media resmi KAI Commuter @commuterline," ucapnya.
Dengan penambahan kecepatan maksimal perjalanan Commuter Line, KAI Commuter juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan melintas di perlintasan sebidang pada lintas Bogor-Manggarai untuk menjaga keselamatan saat melintas.
"Pengemudi kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain untuk mendahulukan perjalanan kereta api," tutupnya..