Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ditundanya sidang dakwaan kasus korupsi rektor Non-aktif UNIVERSITAS UDAYANA

Kamis, 19 Oktober 2023 | Oktober 19, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-19T07:05:43Z

Denpasar-Bali, Pantau Online 


Sidang kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Rektor non-aktif Universitas Udayana Bali, I Nyoman Gde Antara di Pengadilan Tipikor Denpasar yang sedianya digelar Kamis (19/10/2023), ditunda. Sidang dijadwalkan digelar kembali pada Selasa (24/10/2023)Pada Kamis (19/10/2023), Rektor non aktif Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara tiba di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali sekitar pukul 09.17 Wita.Dia mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol.Antara lalu memasuki ruang tahanan sementara di Pengadilan Tipikor PN DenpasarSebelum masuk ke ruang sidang, Antara mengatakan akan menghormati proses hukum dan meminta doa dari semua pihak agar kasus yang menjeratnya cepat terselesaikan. "Kita hormati proses hukum, mohon doa restu teman-teman media, akademika Universitas Udayana dan masyarakat yah mudah-mudahan ini cepat selesai," kata dia kepada wartawan di Ruang Tahanan Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis.Sementara itu, penundaan agenda sidang dakwaan disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi di muka persidangan. "Salah satu hakim ad hoc berhalangan hadir, karena berduka. Orangtuanya meninggal. Karena majelis hakim tidak lengkap, sidang tidak bisa dilaksanakan. Sidang kita tunda sampai Selasa tanggal 24 Oktober 2023," kata dia sembari menutup persidangan dengan ketukan palu.Korupsi dana SPI Dalam kasus ini, Rektor Universitas Udayana ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2020. Sedangkan, tiga tersangka lain adalah pejabat Unud berinisial IKB, IMY, dan NPS. Mereka melakukan pungutan tanpa dasar atau pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswa baru seleksi calon mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022. Berdasarkan hasil audit dari pihak internal Kejati Bali dan eksternal, perbuatan para tersangka disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 335 miliar. Keempatnya, dijerat dengan Pasal 9 dan atau, Pasal Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah denganUndang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-5 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Sumber: Kompas.com

×
Berita Terbaru Update