Jakarta, Pantau Online - Industri perbankan sudah mulai menjajaki bisnis produk keuangan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater, yakni layanan menunda atau mencicil pembayaran. Dua big bank pun sudah memiliki fasilitas paylater, yakni PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) yang merilis Paylater BCA pada 30 September 2023 lalu dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) yang telah merilis Livin' Paylater secara terbatas. Selain itu, PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) menyatakan bakal meluncurkan paylater di tahun ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut layanan paylater perbankan merupakan layanan perbankan digital. Dijelaskan bahwa fasilitas paylater sebagai produk bank merupakan penyaluran kredit atau pembiayaan melalui aplikasi atau delivery channel milik perbankan seperti aplikasi mobile banking.
dengan P2P/fintech lainnya maka dikategorikan sebagai kemitraan (partnership lending) dengan mekanisme chanelling atau executing.
Hal ini diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum (POJK LPD). Di dalamnya, terdapat syarat bagi bank yang menyelenggarakan layanan perbankan digital.
Syarat itu adalah:
a. memiliki peringkat profil risiko dengan Peringkat 1 (satu) atau Peringkat 2 (dua) berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank periode penilaian terakhir; dan
b. memiliki infrastruktur Teknologi Informasi dan manajemen pengelolaan infrastruktur Teknologi Informasi yang memadai.
c. Selain memenuhi ketentuan POJK LPD, bank juga harus memenuhi ketentuan dalam POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum (POJK Produk), yang mengatur mengenai mekanisme penyelenggaraan produk bank.
"Saat ini OJK sedang melakukan penyempurnaan atas POJK LPD dimaksud, dalam ketentuan yang akan terbit terkait layanan digital bagi bank umum ke depan persyaratan mengenai profil risiko tidak lagi diperlukan, mengingat sesuai POJK Produk bank melakukan piloting review terlebih dahulu jika akan menyelenggarakan produk yang berkaitan dengan teknologi informasi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/11/2023).
Sejak bulan Agustus 2023, OJK mencatat sudah banyak bank yang menyediakan layanan BNPL baik itu sebagai produk bank sendiri maupun yang bersifat partnership.
"OJK mendukung ekspansi perbankan di segmen bisnis BNPL sebagai upaya perbankan untuk menyediakan penyaluran kredit konsumtif yang lebih inklusif ke masyarakat dengan dukungan sistem teknologi informasi yang memadai," kata Dian.
Selain itu, ia mengatakan otoritas juga mendukung perbankan untuk semakin kreatif di dalam penyaluran kredit yang semakin menjangkau masyarakat luas. Ini dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, bunga/imbal hasil yang wajar, dan perlindungan investor.
Sumber: cnbcindonesia.com