Jakarta, Pantau Online - Emiten Grup Salim PT Nusantara infrastructure Tbk (META) akan segera delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Aksi ini tentu memiliki dampak bagi investor.
Konsekuensi dari delisting bisa beragam. Salah satunya adalah saham perusahaan yang delisting tidak lagi dapat diperdagangkan di bursa saham terbuka. Ini berarti pemegang saham tidak dapat membeli atau menjual saham mereka di bursa tersebut.
Lantas, bagaimana investor ritel yang masih tersangkut di saham yang akan delisting tersebut? Apakah uang investasinya akan hilang?
Melalui laman resminya, OJK sebagai regulator di sektor jasa keuangan telah mengeluarkan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal yang bertujuan untuk melindungi investor ritel di pasar modal, mendisiplinkan emiten dan mengakomodir hal-hal baru maupun perkembangan industri sektor jasa keuangan secara global.
"Salah satu bentuk perlindungan bagi investor ritel yang tercakup dalam POJK tersebut adalah emiten wajib membeli kembali (buyback) saham dari para investor apabila akan delisting sehingga terdapat jalur/sarana bagi investor untuk menjual kembali saham yang dimiliki," sebagaimana tertulis di laman tersebut.
Dalam kasus saham META, manajemen memutuskan untuk delisting secara sukarela atau voluntary delisting. Artinya, pemegang saham akan menerima hak-haknya karena ada kewajiban emiten untuk menyerap saham di publik pada harga yang wajar.
Nasib Saham META
Terkait kelanjutan proses delisting META, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menegaskan bagi perusahaan yang akan delisting akan diproses sesuai dengan aturan tang berlaku.
"Kita tentu lakukan seuai dengan prosedur yang ada dalam hal 24 bulan sudah masuk pada voluntary delisting maka akan kita proses," ucapnya.
Nyoman menjelaskan, salah satu peraturan yang harus dilakukan bagi perusahaan delisting adalah dengan memenuhi kewajiban pembelian saham kembali (buyback) saham. Hal itu dilakukan untuk melindungi para investor pasar modal yang menggenggam saham tersebut.
"Karena pada saat melakukan voluntary delisting keluar dari public arena kita pastikan saham-saham yang beredar di masyarakat itu dibeli kembali di buyback dengan harga yang tentunya harga yang wajar," jelasnya.
Pada proses delisting, kata Nyoman, bursa akan memastikan bahwa pihak-pihak yang ditunjuk dipastikan oleh regulasi itu dapat melaksanakan kewajibannya. "Dalam rangka investor protection kita pastikan bahwa setiap saham yang beredar di publik itu dibeli kembali," katanya.
"Dalam hal ada permasalahan belum bisa dihubungi dan lain-lain mereka wajib memastikan bahwa proses sudah dilakukan maksimal. Caranya bagaimana? memastikan dari sisi alamat dan lain-lain, termasuk kalau misalnya manager dan lainnya, orangnya sudah tidak ada, kepada pihak siapa hak tersebut nanti menjadi dilimpahkan haknya," pungkasnya.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghentian Sementara saham PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META) atau suspensi karena emiten tersebut berencana untuk melakukan go private dan voluntary delisting.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), suspensi tersebut terhitung sejak sesi I perdagangan efek hari Rabu, 8 November 2023 hingga pengumuman lebih lanjut.
Perseroan menyampaikan rencana untuk melakukan go private dan voluntary delisting kepada bursa setelah memperoleh persetujuan dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPB) yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2023.