Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PNS Dapat Insentif 3 Bulan & Bonus Tahunan

Senin, 06 November 2023 | November 06, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-06T01:42:03Z

 

Jakarta, Pantau Online - Pemerintah akan segera mengubah skema tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI, Polri dan PNS.

Hal ini sejalan dengan penerapan single salary atau gaji tunggal yang merupakan bagian dari reformasi manajemen ASN. Aturan ini akan dimuat dalam peraturan pemerintah yang merupakan turunan dari UU ASN 2023. Dengan aturan ini, maka sejumlah tunjangan ASN akan dihapuskan dan digantikan dengan skema lainnya.

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Yudi Wicaksono mengatakan RPP yang tengah dirancang akan memuat konsep tunjangan yang diubah menjadi insentif dan bonus. RPP ini akan disatukan dengan RPP manajemen ASN

"Nanti kita dengan insentif 3 bulanan dan ada bonus tahunan, dan untuk gaji prinsipnya apa yang sudah bapak ibu terima saat ini dijaga tidak berkurang ke depan," kata Yudi dalam acara Korpri Menyapa ASN dengan tema Single Salary bagi ASN, dikutip Senin (6/11/2023).


Adapun, menurut Yudi, insentif dan bonus ini akan menjadi bagian dari motivational rewards. Penghitungan besaran bonus dan insentif ini didasarkan atas skema single salary dan jumlahnya tidak akan lebih dari gaji pokok.

Besarannya mencakup porsi remuneration mix sebesar 40% untuk gaji pokok atau fix income, 30% variable (insentif dan bonus), 25% benefit, serta 5% untuk biaya pendidikan.

Dalam kesempatan ini, dia menegaskan bahwa single salary tidak akan membuat penghasilan ASN turun. Dia membantah isu yang beredar tersebut.

"Saya ingin meluruskan kalau ada isu-isu bahwa dengan konsep single salary atau total reward ini akan membuat penghasilan ASN turun, sekali lagi tidak. Justru kita ingin memperbaiki skema pemberian insentifnya," tegas Yudi.

Insentif ini, kata Yudi, akan diberikan dalam bentuk bundelan ke instansi tempat ASN itu bekerja. Kemudian, bundelan ini akan didistribusikan ke level bawah berdasarkan predikat kinerja unit. Besaran yang diterima tiap unit dalam satu instansi pun akan berbeda-beda tergantung hasil kinerja unitnya.

"Jadi tujuan bapak ibu satu menangkan kinerja unit bapak ibu, apapun jabatan bapak ibu, jadi kita basisnya benar-benar kinerja, kinerja unit kita. Yang akan membagi insentif atau bonus pimpinan unit kerja masing-masing, jadi sekali lagi tidak ada rupiahnya dulu di sini," tegas Yudi.

Lebih lanjut, dia menjelaskan PNS tetap mendapatkan benefit lainnya sebagai tambahan penghasilan, yakni tunjangan jabatan seperti tunjangan jabatan manajerial, dan tunjangan individu yang terdiri dari tunjangan kemahalan maupun tunjangan hari raya (THR). Lalu, ada jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Kemudian, juga akan ada pemberian fasilitas yang terbagi dalam dua bentuk, yakni monetary dan non monetary. Untuk fasilitas yang dalam bentuk monetary ialah pemberian tunjangan cuti. Cuti sendiri dalam RPP itu menurutnya akan menjadi kewajiban bagi PNS untuk diambil.

"Kalau pegawai cuti maka yang bersangkutan akan diberikan tunjangan cuti. Besarannya sedang kami diskusikan dengan Kementerian Keuangan berapa ini besarannya dan konstrainnya tetap sama budget di instansi tersebut kalau budgetnya tidak ada, maka tunjangan cutinya tidak bisa diberikan. Jadi ini sifatnya adalah variabel bisa diberikan, bisa tidak diberikan, tergantung bucket anggaran masing-masing instansi," ungkapnya.



Sumber: cnbcindonesia.com

×
Berita Terbaru Update