Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Begini Reaksi Pinjol Saat Bunga di Pangkas

Sabtu, 11 November 2023 | November 11, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-11T02:20:55Z


 Jakarta, Pantau Online - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menurunkan batas maksimum bunga peer to peer (p2p) lending dari 0,4% ke 0,3% di tahun 2024. Bahkan, di tahun 2026, bunga pinjol itu nantinya dibatasi menjadi 0,1% per hari.

Beberapa pemain di industri pun menyoroti rencana regulasi baru ini. Pasalnya, turunnya bunga, akan mempersempit margin pendapatan yang bisa diterima oleh perusahaan pinjol.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Tiar Karbala tak menampik pembatasan bunga ini bisa berdampak pada penurunan pendapatan perusahaan.

"mungkin bisa jadi ada penurunan dari sisi revenue, ya mungkin bisa jadi. Cuman memang kita harus mengkaji ulang juga sih secara internal," ungkap Tiar saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat, (10/11/2023).

Sementara itu, Ronald Yusuf Wijaya, Ketua Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) mengatakan, pihaknya masih meminta kekayaan kejelasan bagi fintech syariah.

"Banyak teman di peer to peer (p2p) yang belum sustain. Bisa jadi akan terjadi koreksi, jumlahnya ada risiko berkurang. Lalu, potensi revenue berkurang lagi," ungkap Ronald.

Ronald pun mengatakan, pihaknya lebih menggarisbawahi soal kemungkinan eksepsi regulasi batas manfaat untuk peer to peer lending syariah. Pasalnya, di pinjol syariah, sistemnya menggunakan bagi hasil, bukan bunga.

"Kalau di syariah itu kan tidak ada bunga, kita bagi hasil. Kalau di syariah itu kan bagi hasil. Kita banyak project yang dibagi hasilnya lebih dari itu. Yang syrariah harapannya ada eksepsi lah, kalau kita kan tidak ada denda loh," ujar Ronald.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menegaskan, penurunan batas maksimum bunga ini diberlakukan untuk perlindungan konsumen.

"Kenapa sih harus diatur? ini perlindungan konsumen. Karena kalau bunga tidak ada tata kelola, maka yang paling rugi itu konsumen, ada orang yang dizalimi," ujar Agusman dalam Konferensi persennya.




×
Berita Terbaru Update