Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ini Alasan Dari OJK Kenapa Aplikasi Pinjol Cukup 3

Jumat, 10 November 2023 | November 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-10T08:08:37Z


 Jakarta, Pantau Online - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke depannya akan membatasi masyarakat yang mau meminjam di layanan peer to peer (p2p) lending atau pinjol menjadi maksimal tiga aplikasi saja.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya OJK Agusman mengatakan, aturan ini untuk mengantisipasi fenomena 'gali lobang tutup lobang' atau kebiasaan meminjam uang untuk membayar utang pada pinjol.

"Untuk minimalisir gali lobang tutup lobang ya maksimum 3 platform. Jadi niat kita baik untuk lindungi konsumen," ungkap Agusman saat Konferensi Pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (BPBBTI), di Jakarta, Jumat, (10/11/2023).

Dengan adanya peraturan baru ini, Agusman beraharap masyarakat lebih memperhatikan kemampuan membayar jika mau meminjam pada pinjaman online. Selain itu, pengguna juga harus memastikan aplikasi pinjol yang dipakai terdaftar di OJK.

"ini konsumen harus lat dulu, pertama p2p nya terdaftar ga di OJK? mampu ga bayar?" tambahnya.

Sebagaimana diketahui pada, SE OJK tersebut, Dalam pelaksanaan kegiatan Pendanaan, Penyelenggara harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat, setiap Penyelenggara tidak diperkenankan melakukan Pendanaan yang tidak sehat;

2) Pendanaan yang tidak sehat sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah Pendanaan yang mengenakan syarat, ketentuan, manfaat ekonomi, dan/atau denda keterlambatan yang tidak wajar bagi Penerima Dana, yang tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali (repayment capacity) Penerima Dana, atau Pendanaan yang diterima Penerima Dana lebih dari 3 (tiga) Penyelenggara;





Sumber: cnbcindonesia.com




×
Berita Terbaru Update