Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ini Rencana Masa Depan Pinjol yang di Beberkan OJK

Sabtu, 11 November 2023 | November 11, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-11T01:17:57Z


 Jakarta, Pantau Online - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P Lending) 2023-2028 sekaligus mengumumkan diterbitkannya SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.

Peluncuran ini dilakukan pada Jumat, (10/11/2023). Adapun acara dibuka oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman.

Hadir pula Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mulyawan Rana Manggala serta pimpinan dan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Melalui keterangan resmi, Roadmap Pengembangan dan Penguatan fintech P2P lending 2023-2028 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu: tata kelola dan kelembagaan; perlindungan konsumen; pengembangan elemen ekosistem; dan
pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

Adapun Implementasi pengembangan dan penguatan industri fintech P2P lending dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2023 s.d 2028, diawali dengan fase penguatan fondasi, dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum, dan diakhiri dengan fase penyelarasan dan pertumbuhan.

"Beberapa strategi yang akan dijalankan pada periode lima tahun mendatang berlandaskan keempat pilar tersebut yaitu penguatan tata kelola, penguatan pengaturan, penguatan perlindungan konsumen, pengembangan ekosistem serta pengembangan infrastruktur," ungkap Agusman dalam Konferensi Persnya di Jakarta.

Adapun Beberapa program strategis dalam ketiga fase implementasi tersebut antara lain:

  1. Penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM melalui pemenuhan ketentuan ekuitas minimum, pengembangan dan penguatan credit scoring serta SDM (termasuk program sertifikasi).
  2. Penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan melalui penyusunan tindak lanjut UU PPSK, relaksasi batas maksimum pembiayaan untuk mendukung sektor produktif, pengaturan manfaat ekonomi (suku bunga), dan pembukaan moratorium fintech P2P lending khusus sektor produktif dan UMKM.
  3. Penguatan perlindungan konsumen melalui penataan mekanisme penagihan (debt collector), penertiban iklan menyesatkan, dan pemberantasan dan penegakan sanksi pidana terhadap fintech P2P lending ilegal.
  4. Pengembangan elemen ekosistem melalui penataan dan penguatan peran asosiasi, penguatan dukungan asuransi/penjaminan kredit, dan perluasan jalur distribusi penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM.
  5. Pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi melalui pengembangan Pusdafil dan SLIK.
    Roadmap ini merupakan living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan industri fintech P2P lending ke depan.





×
Berita Terbaru Update