Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pinjol Wajib Ikuti Asuransi Agar Kurang Dari Risiko Gagal Bayar

Sabtu, 11 November 2023 | November 11, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-11T02:13:00Z


 Jakarta, Pantau Online - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan perusahaan pinjaman online atau pinjol untuk bekerja sama dengan asuransi untuk menopang beban risiko.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan ini akan menjadi peluang untuk industri asuransi.

"Pada waktunya, saat inovasi asuransi semakin kuat sejalan dengan pengembangan industri fintech ini, ada room untuk bantu P2P lending ini," ujar Agusman saat Konferensi Pers di Jakarta, Jumat, (10/11/2023).

Dia pun menekankan nantinya perusahaan asuransi yang memproteksi risiko gagal bayar harus berasal dari pihak eksternal perusahaan alias third party.

"Idealnya asuransi bukan dari luar, jadi harus dari luar supaya kalau ada masalah mereka bisa pass on risikonya ke pihak lain," ungkap Agusman.

Mengacu pada road map tersebut, tertulis bahwa dalam menjaga pertumbuhan yang tinggi dan mengantisipasi berbagai risiko pembiayaan yang mungkin muncul, peningkatan kerja sama di bidang asuransi, dan penjaminan kredit menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan industri fintech lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

"Dengan menjalin sinergi dengan industri asuransi dan penjaminan, diharapkan dapat meningkatkan appetite lender yang menyalurkan pinjaman melalui penyelenggara LPBBTI khususnya pada pembiayaan sektor produktif dan UMKM," sebagaimana tertulis pada road map berikut.

Dengan demikian, penyelenggara dapat merasa lebih aman dalam meningkatkan penyaluran kredit ke sektor-sektor yang dianggap memiliki risiko, seperti sektor produktif dan UMKM. Kegiatan ini pun ditargetkan berjalan mulai tahun ini.




Sumber: cnbcindonesia.com

×
Berita Terbaru Update